LSBU DJK ESDM
A. Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan SBU (PS.3.2)
- Akta Pendirian Badan Usaha *Harus ada KBLI – Lihat Bakuan KBLI
- Akta Perubahan Badan Usaha *Harus ada KBLI – Lihat Bakuan KBLI
- Pengesahan sebagai Badan Hukum
- Pengesahan Akta Perubahan
- NPWP Badan Usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Identitas (KTP) Penanggung Jawab Badan Usaha
- Laporan / Neraca Keuangan Tahun Terakhir / Tahun berjalan yang di ttd diatas materai dan di stample (Dari Akuntan publik lebih baik)
- Struktur Organisasi Badan Usaha
*Harus sampai PJT & TT (Komisaris tidak boleh jd PJT/TT)
*Struktur Jika dibawah Direktur Utama ada Direktur, maka Direktur Utama tidak boleh jadi PJT
*Direktur boleh jadi PJT jika struktur diatasnya tidak ada jabatan lain
- Profile Badan Usaha
- Izin Prinsip Penanaman Modal (Jika PMA)
- Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan (Jika PMA)
- Sertifikat Badan Usaha *Khusus Perpanjangan
- Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Merah, Berwarna)
B. Persyaratan Teknis Lainnya
- Sertifikat Teknis (Sertifikat Kompetensi) PJT & TT untuk setiap bidang dan sub bidang yang dimohon
- Surat Penunjukan PJT & TT untuk setiap bidang dan sub bidang yang dimohon yang ditandatangani oleh direksi dan PJT/TT (Form PS.3.3 & PS.3.4) *Jika PJT Direktur, yang ttd “kolom menunjuk” harus Komisaris/Pejabat di atas Direktur
- Surat Pernyataan Kesediaan sebagai PJT & TT yang ditandatangani di atas meterai (Form PS.3.5 & PS.3.6)
- Surat Permohonan Penggantian PJT di SBU *Jika ada perubahan PJT (Form PS.3.8)
- Kartu Identitas PJT & TT
- Daftar Riwayat Hidup PJT & TT (Form PS.3.7)
- KTP & NPWP Komisaris
- KTP & NPWP Direksi
- SBU Lama untuk perpanjangan atau perubahan SBU (Jika ada)