Kode Bidang & Sub Bidang SKT

KLASIFIKASI TENAGA KERJA TERAMPIL

TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Kualifikasi Operator dan Teknisi / Analis

Sertifikat Kompetensi Kerja Tukang Bangunanditerbitkan sesuai dengan Klafisikasi Bidang Arsitektur, Bidang Sipil, Bidang Mekanikal, Bidang Elektrikal, Bidang Tata Lingkungan dan Bidang Lainnya. Dalam UU JASA KONSTRUKSI, Tukang Bangunan disebut sebagai Operator dan Teknisi / Analis.

Sertifikat Kompetensi Kerja Tukang BangunanatauSertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Bidang SKT terdiri dari :
1. Bidang Arsitektur
2. Bidang Sipil
3. Bidang Mekanikal
4. Bidang Elektrikal
5. Bidang Tata Lingkungan
6. Bidang lainnya